MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang
atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda
atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap
proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan
dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir
melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap
jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula
membuat luhurnya budi pekerti.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang
tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta
rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun
kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita
melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran
besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam
bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah
sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan
kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan
dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan.
Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan
atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan
hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan
menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur.
Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak
bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin,
ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk.
Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata
tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya
kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam
dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja
terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang
nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang
akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1
bulan 15 hari.
Miris
juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian
tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu
ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di
sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus
berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara
koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan
bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia
mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup
bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan
supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian.
Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para
mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak
tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat
sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita
ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti
bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum
menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir
kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa
berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
OPINI :
Indonesia
adalah negara hukum, dimana semua persoalan yang melanggar peraturan
harus ditindak secara hukum tapi dewasa ini banyak pelanggar pelanggar
hukum yang dapat membeli hukum dengan sejumlah uang yang dimiliki nya,
hukum di indonesia sudah mulai tidak di takuti lagi karena disini bukan
hukum yang menyelesaikan melainkan uang yang dapat menyelesaikan apapun,
walaupun demikian masih ada orang orang yang masih menaati hukum
walaupun menjadi sesuatu hal yang jarang.
SUMBER :
dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar